Guru adalah salah satu profesi yang harus memenuhi syarat dan kemampuan sesuai dengan peraturan dan perundangan, sama seperti profesi dokter, pengacara, dll
Ada banyak macam guru diantaranya dibagi atas :
a. jalur pendidikan : guru pendidikan formal dan guru
pendidikan non formal
b. Jenjang Pendidikan :guru TK,SD, SMP dll
c. Jenis Pendidikan : Guru Umum, Guru Agama dll
d. Status Kepegawaian : PNS, Honorer, Wiyata bakti
e. Kemampuan : Idola, Profesional, Ideal
f. dll
Nasib guru walau sudah mulai ada perbaikan tapi masih jauh dari harapan para guru, karena masih banyak guru yang belum bisa diangkat apalagi yang berada didaerah terasing, terluar dan terisolasi sama sekali belum tersentuh oleh perhatian pemerintah.
dengan adanya sertifikasi Guru dalam jabatan sebetulnya menjadi harapan baru bagi para guru tapi lagi-lagi masih sangat jauh dari harapan para guru.
Disamping itu guru yang disertifikasipun kemampuannya dan dedikasinya terhadap kemajuan pendidikan juga tetap. perlu ada rumusan baru mengenai sertifikasi guru dalam jabatan
dibawah ini ada kami salinkan dari :
Permen Dikbud RI No 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
Permen Dikbud RI No 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan